VISI

Menjadi Program Studi Kenotariatan terdepan dalam program pendidikan hukum kenotariatan yang berdaya saing nasional dengan berlandaskan nilai etika notaris pada tahun 2026.

MISI

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum kenotariatan yang berguna untuk mencegah penyimpangan hukum dan memecahkan masalah-masalah hukum kenotariatan serta mampu memberi pelayanan hukum kepada anggota masyarakat.
  • Melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum kenotariatan, guna mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan Nasional.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, guna mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan Nasional.
  • Melakukan pengelolaan Program Studi Magister Kenotariatan secara komprehensif.

TUJUAN

  • Membentuk Notaris yang memiliki etika Notaris, mampu mencegah penyimpangan hukum dan memecahkan masalah-masalah hukum di bidang kenotariatan serta mampu untuk membuat akta-akta otentik tentang perjanjian yang dikehendaki oleh anggota masyarakat dan berdasarkan ketentuan yang diperintahkan undang-undang serta bekerja secara profesional.
  • Menghasilkan penelitian hukum yang dapat memecahkan masalah-masalah hukum di bidang kenotariatan di masyarakat,guna menunjang pembangunan daerah, dan pembangunan nasional.
  • Membentuk masyarakat sadar hukum yang menyangkut akta-akta otentik yang dibuat oleh notaris guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan nasional.
  • Menciptakan suasana akademis yang kondusif untuk mewujudkan Program Studi Magister Kenotariatan sebagai pusat pengembangan profesi Notaris guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan nasional dalam upaya mengantisipasi era globalisasi di Indonesia.

SASARAN

  • Tersedianya Notaris yang memiliki etika mampu menyelesaikan masalah hukum kenotariatan di masyarakat secara profesional.
  • Hasil penelitian kenotariatan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Tersedianya bagi pengembangan ilmu hukum kenotariatan yang mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
  • Terbentuknya masyarakah sadar hukum, yang mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suasana atmosfir akademik yang kondusif.
×

 

Selamat Datang

× KONTAK KAMI