LATAR BELAKANG
Program Studi Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang didirikan berdasar Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.285/E/O/2012 Tanggal 30 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan (S2) pada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dengan status terakreditasi (Baik Sekali) berdasarkan SK BAN-PT Nomor 11357/SK/BAN-PT/Akred-PMT/M/X/2021.
Proses pendidikan pada Program Studi Magister Kenotariatan ini, dilaksanakan dengan cara Perkuliahan dalam ruang kuliah, ditunjang oleh perpustakaan dengan koleksi buku – buku yang lengkap dan memadai, diskusi, tugas – tugas, ceramah – ceramah, seminar, lokakarya , studi banding, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penulisan tesis sebagai tugas akhir.
Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan diharapkan menjadi lulusan yang profesional berintergritas tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.