Program Studi Magister Kenotariatan

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Mencetak Notaris Profesional dengan Integritas dan Kompetensi Tinggi

"

Latar Belakang

Program Studi Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang didirikan berdasar Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.285/E/O/2012 Tanggal 30 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan (S2) pada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dengan status terakreditasi (Baik Sekali) berdasarkan SK BAN-PT Nomor 11357/SK/BAN-PT/Akred-PMT/M/X/2021.

Proses pendidikan pada Program Studi Magister Kenotariatan ini, dilaksanakan dengan cara Perkuliahan dalam ruang kuliah, ditunjang oleh perpustakaan dengan koleksi buku – buku yang lengkap dan memadai, diskusi, tugas – tugas, ceramah – ceramah, seminar, lokakarya , studi banding, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penulisan tesis sebagai tugas akhir.

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan diharapkan menjadi lulusan yang profesional berintergritas tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kurikulum Komprehensif

Dirancang sesuai dengan kebutuhan praktik kenotariatan modern dan perkembangan hukum terkini.

Tenaga Pengajar Profesional

Dosen dan praktisi berpengalaman dari kalangan akademisi, notaris, dan ahli hukum terkemuka.