PROFIL LULUSAN

PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN

FAKULTAS HUKUM UNTAG SEMARANG

PL1

Notaris

Mampu membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik; menjamin kepastian tanggal pembuatan akta; menyimpan akta; serta memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.

PL2

PPAT

Mampu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, serta menyusun alat bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftarannya.

PL3

Konsultan Hukum

Mampu mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta melakukan pendampingan terhadap upaya hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan.

PL4

Contract Drafter

Mampu menyusun dan merancang kontrak serta dokumen hukum sesuai peraturan perundang-undangan, norma, standar, dan praktik hukum secara universal.

PL5

Pejabat Lelang

Mampu melaksanakan penjualan barang secara lelang.

PL6

Akademisi

Mampu mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta menyusun naskah akademis.