PROFIL LULUSAN
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM UNTAG SEMARANG
Notaris
Mampu membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik; menjamin kepastian tanggal pembuatan akta; menyimpan akta; serta memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
PPAT
Mampu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, serta menyusun alat bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftarannya.
Konsultan Hukum
Mampu mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta melakukan pendampingan terhadap upaya hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Contract Drafter
Mampu menyusun dan merancang kontrak serta dokumen hukum sesuai peraturan perundang-undangan, norma, standar, dan praktik hukum secara universal.
Pejabat Lelang
Mampu melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Akademisi
Mampu mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta menyusun naskah akademis.